Abu Laot Ditangkap
Tiba di Mapolda Aceh, Polisi Periksa Abu Laot
Seleb TikTok yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH kini sudah tiba di Polda Aceh, Sab
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seleb TikTok, Abu Laot atau nama asli Muhammad Ishak yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH kini sudah tiba di Mapolda Aceh, Sabtu (7/10/2023) sore.
Pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” tampak dalam foto yang diterima Serambi diamankan di Gedung Subdit Tipidkor dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Abu Laot ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur pada Jumat (6/10/2023) malam.
Sang Tiktokers tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.
Ia mengatakan, Polda Aceh akan segera merilis kasus tersebut begitu tersangka sudah di Banda Aceh.
"Ntar kita rilis begitu tersangkanya sudah di Banda Aceh. Begitu sudah kita periksa, sekalian kita sampaikan motifnya," tulis Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Siber Polda Aceh Tangkap Abu Laot
Seperti diberitakan, Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya ke Polda Aceh pada Kamis 7 September 2023.
Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang isinya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para Habaib, yang kemudian disebarkan melalui TikTok “@abupayaphasi”.
Disebutkan oleh kuasa hukum, dalam videonya itu, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, dan penyedia tempat prostitusi.
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023.
Baca juga: Harga Beras Naik, Pemerintah Sarankan Warga Makan Sagu, Jagung, Talas, Kentang, Ubi Jalar dan Sukun
Kerap Umbar Bahasa Teumeunak di Medsos
Tiktoker asal Aceh yang dikenal dengan nama populer Abu Laot saat ini dalam perjalanan menuju Polda Aceh usai ditangkap Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pria yang dikenal dengan ciri khas berbahasa "teumeunak" di akun TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” tersebut ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.
"Baru ketangkap orangnya tadi malam di Cianjur, masih dalam perjalanan ke Banda Aceh.
(Ditangkap) sama tim opsnal subdit siber," terang Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (7/10/2923) melalui pesan Whatsap.
Baca juga: Abu Laot, Tiktoker Aceh yang Ditangkap Polisi Dikenal Kerap Umbar Bahasa Teumeunak di Medsos
Ia mengatakan, Polda Aceh akan segera merilis kasus tersebut begitu sudah di Banda Aceh.
"Ntar kita rilis begitu tersangkanya sudah di Banda Aceh. Begitu sudah kita periksa, sekalian kita sampaikan motifnya," tulis Winardy.
Sang Tiktoker tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.
Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya ke Polda Aceh pada Kamis 7 September 2023.
Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang isinya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para Habaib, yang kemudian disebarkan melalui TikTok “@abupayaphasi”.
Disebutkan oleh kuasa hukum, dalam videonya itu, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, dan penyedia tempat prostitusi.
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023.
Baca juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Alasan kenapa Dilarang Menelepon saat HP Low Battery hingga sedang Dicas
Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.
Kedua video itu dibuat setelah Sayed Muhammad Muliady buka suara terkait sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.
Serambinews.com kepada Kombes Pol Winardy juga menanyakan apakah yang bersangkutan langsung ditangkap setelah dilaporkan, tanpa ada penyelidikan terlebih dulu?
Menurut Winardy atas laporan itu, pihaknya telah memeriksa saksi dan ahli serta bukti-bukti dokumen.
Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Kerangka Manusia dalam Drum yang Dicor Semen, Baju Nomor 13: Polisi Uji DNA
"Sudah kita periksa saksi-saksi dan ahli serta bukti dokumen, cukup bukti ada pidana sehingga proses kita sudah tingkatkan ke penyidikan.
Dan tersangka kita kejar serta berhasil ditangkap tadi malam di Cianjur, sementara perjalanan menuju Polda Aceh," pungkas Winardy.
Makna teumeunak
Junaidi, pengajar di Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh dalam artikelnya "Tabu Sumpah Serapah dalam Masyarakat Pidie" menulis teumeunak adalah sumpah serapah yang dicirikan oleh kata-kata keji (kotor, kasar) yang diucapkan karena marah atau rasa jengkel.
Contoh makian yang dilarang dalam masyarakat Pidie di antaranya adalah aneuk bajeung ‘anak haram’, arakatè paléh‘arakatè celaka’, dan binatang paléh ‘binatang celaka’.(*)
Baca juga: VIDEO Abu Laot Ditangkap Polisi Dikenal Kerap Umbar Bahasa Kasar di Medsos
Terungkap, Motif Abu Laot Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
VIDEO Tiba di Mapolda Aceh, Polisi Periksa Seleb TikTok 'Temeunak' Abu Laot |
![]() |
---|
Abu Laot Ditangkap Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Bang Sayed Apresiasi Tim Siber Polda Aceh |
![]() |
---|
Langsung Diperiksa, Polda Aceh Ungkap Motif Abu Laot Dugaan Hina Sayed Muhammad Muliady |
![]() |
---|
VIDEO Abu Laot Ditangkap Polisi Dikenal Kerap Umbar Bahasa Kasar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.