Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).
"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.
Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan, lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).
"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."
"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.
Sementara tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.
"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.
Baca juga: Simak, 10 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui
Baca juga: Bapak-bapak Begini Cara Minum Kopi yang Benar, dr Zaidul Akbar : Tolong Janganlah Pakai Bahan Ini
Baca juga: Sudah 700 Warga Israel Tewas Usai Serangan Hamas, 250 Jasad Ditemukan di Festival Musik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Bunuh Suami Kedua karena Cemburu