Berita Viral

Walau TikTok Shop Sudah Ditutup, Penjual Temukan Strategi Kreatif Tanpa Keranjang Kuning

Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TikTok Shop

Walau TikTok Shop Sudah Ditutup, Penjual Temukan Strategi Kreatif Tanpa Keranjang Kuning

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi sudah menutup fitur TikTok Shop dan sudah berlangsung selama lima hari sampai dengan hari ini, Senin (9/10/2023).

Hal tersebut dilakukan atas pertimbangan bahwa platform yang berbasis di China tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan pantauan Serambinews.com, lima hari setelah TikTok Shop resmi ditutup, sejumlah penjual masih aktif memanfaatkan live streaming TikTok untuk berjualan. 

Penjual tetap bersemangat menawarkan produk mereka melalui siaran langsung TikTok, mereka juga memberikan promo dan diskon besar-besaran kepada penonton.

Tak kehabisan cara, karena keranjang kuning yang biasanya digunakan di TikTok Shop telah dihapus, penjual terus mengarahkan penonton untuk melanjutkan transaksi melalui tautan pada bio TikTok.

Pada bio TikTok para pedagang mencantumkan kontak WhatsApp mereka sebagai sarana untuk berkomunikasi antara penjual dan pembeli.

Baca juga: Muzdalifah Sebut Pernah Raih Omzet Rp1 Miliar Jualan Tisu, Kecewa Pemerintah Tutup TikTok Shop

Tak hanya kontak WhatsApp para penjual juga mencantumkan link seperti e-comerce lainnya.

Meskipun cara tersebut terkesan sedikit merepotkan para pembeli, namun masih saja ramai mengikuti live streaming untuk mendapatkan barang yang di inginkan.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghambat TikTok sebagai media sosial dan komersial.

Pemerintah mendorong TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ijin, Iklan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Pelaku Bisnis dalam Perdagangan melalui Teknologi Elektronik.

"Pemerintah tak akan melarang TikTok sebagai media sosial dan komersial. Namun, komersial sosial hanya diperbolehkan untuk beriklan dan promosi, sementara transaksi sebagai e-commerce haruslah terdaftar terlebih dahulu," ujar  Mendag.

Baca juga: Ikut Terkena Imbas Tutupnya TikTok Shop, Luna Maya: Kita Harus Support Pemerintah

Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada TikTok atas kepatuhannya terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung TikTok dan media sosial lainnya dalam mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

"Kami telah menyampaikan ucapan terima kasih kepada TikTok karena bersedia mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini