TikTok atau platform lainnya yang ingin memperluas ranahnya, selamat datang. Kami di Kemendag siap memberikan dukungan," tambahnya.
TikTok Shop resmi ditutup sejak Rabu, 4 Oktober 2023, jam 17.00 WIB. Ini karena pemerintah tidak mengizinkan social commerce berdagang, hanya berpromosi.
Aturan ini ada dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ijin, Iklan, Pembinaan, dan Pengawasan Bisnis Melalui Teknologi Elektronik.
Baca juga: Tiktok Shop Indonesia Resmi Tutup, Ini Daftar 16 Negara Lain yang Hentikan Layanan Tiktok Shop
Manajemen TikTok mengungkapkan, penutupan TikTok Shop adalah bentuk komitmen perusahaan untuk menghormati dan mematuhi aturan di Indonesia.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," katanya.
Manajemen juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk rencana perusahaan di masa mendatang. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)