Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023) sore, menetapkan lima tersangka korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kelima tersangka itu berinisial MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.
Amatan Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejari Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari setempat.
Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU, dan AS.
Mereka yang semuanya menggunakan masker itu sudah dikenakan rompi tahanan merah.
Baca juga: Misteri Pasangan Suami Istri Tewas Berpelukan di Klaten, Sampel Makanan Diperiksa
Setelah keempat tersangka naik ke mobil tahanan kejaksaan berwana hijau tersebut, baru keluar tersangka satu lagi, yakni MY.
Terlihat MY menggunakan dua tongkat untuk berjalan. Informasinya, dikarenakan kakinya sedang sakit.
Setelah MY ikut naik, maka mobil tahanan bergerak membawa kelima tersangka menuju Lapas Kelas II Lhokseumawe.
"Kelima tersangka langsung kita tahan di Lapas Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrensi pers, Kamis (10/7/2023), menjelaskan kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Kasus Pengaduan Pekerja Migran Asal Aceh Meningkat Pada 2023, Terbanyak Human Trafficking dan Gaji
Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan, maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.