Berita Banda Aceh
Kasus Pengaduan Pekerja Migran Asal Aceh Meningkat Pada 2023, Terbanyak Human Trafficking dan Gaji
“Dalam aduan itu, permasalahan yang kita temukan adalah korban human trafficking, gaji tidak dibayarkan sampai dengan penyiksaan oleh majikan di...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Dalam aduan itu, permasalahan yang kita temukan adalah korban human trafficking, gaji tidak dibayarkan sampai dengan penyiksaan oleh majikan di negara penempatan,” katanya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko melakukan kunjungan ke Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Kamis (12/10/2023).
Kunjungan itu, dalam rangka membahas seputar pencegahan dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara Ilegal ke luar negeri.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah SH MHum mengatakan, saat ini sendiri pencegahan Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat secara ilegal dapat dilakukan dengan mencari dan menangkap sindikat atau calo ilegal.
Pasalnya, berdasarkan Laporan Pusat Data dan Informasi BP2MI Tahun 2023, tercatat pengaduan pada September Tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan September Tahun 2022.
Persentase peningkatan dari September 2022 ke September 2023 sebanyak 12,4 persen (naik 21 aduan). Untuk Tahun 2023 BP2MI mencatat pengaduan kasus Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Aceh sebanyak 25 aduan.
“Dalam aduan itu, permasalahan yang kita temukan adalah korban human trafficking, gaji tidak dibayarkan sampai dengan penyiksaan oleh majikan di negara penempatan,” katanya.
Salah satu pencegahan yang mereka lakukan untuk mengatasi hal tersebut, tak lain dengan meningkatkan skill kompetensi dan bahasa calon pekerja migran dari Aceh.
Baca juga: Cegah Human Trafficking, Calon Pekerja Migran Asal Aceh Ikuti Orientasi Pra Pemberangkatan di BP3MI
“Dua tahun terakhir ini, BP3MI Aceh telah bekerjasama dengan BPVP Banda Aceh, Disnakermobduk Aceh, dan LPK Kana Sakura untuk melatih skill bahasa Jepang dan Korea para calon pekerja,” ujarnya.
Disamping itu, Siti juga menyampaikan perlu adanya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan pemerintah tentang prosedur bekerja ke luar negeri.
“Hal itu agar tidak menjadi korban human trafficking atau mengalami permasalahan lain saat bekerja di luar negeri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko Kartiko juga menyampaikan pencegahan tidak hanya berfokus dari penangkapan calo Pekerja Migran Indonesia ilegal saja.
Meningkatkan skill kompetensi dan skill bahasa bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia adalah salah satu langkah terbaik dalam pencegahan PMI illegal.
“Ketika Pekerja Migran Indonesia memiliki skill kompetensi dan skill bahasa, maka pekerja akan terlindungi dari berbagai permasalahan kerja di luar negeri,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Asrizal Asnawi Fasilitasi Pemulangan Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Aceh dari Malaysia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.