"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus,"
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.
Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan, kemudian dengan melihat data dan fakta yang ada.
Pimpinan pasti akan mengambil kebijakan terbaiknya, dan apapun kebijakannya akan dihargai.
"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung,"
"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," bebernya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Digerebek dengan Dosen
Sudah tahu beristri, VO mahasiswi rela berhubungan badan dengan dosen SYH yang diketahui masih berstatus kontrak di salah satu kampus di Lampung.
Bahkan keduanya sudah 6 kali berhubungan terlarang selama jarak sebulan.
Diberitakan mahasiswi UIN Lampung inisial VO yang digerebek ngamar bareng dosen berinisial SYH akhirnya terungkap.
Mahasiswi UIN Lampung inisial VO ini adalah Veni Oktaviana, mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Info tersebut berdasarkan laman facebooknya.
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun.
lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.