Tim kuasa hukum juga menerima surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Namun demikian, pada Kamis petang Syahrul ditangkap KPK dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Hatta mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang.
Baca juga: Nasdem Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Kenapa Musti Dipaksain
Dalam kasus tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: VIDEO - Terminal Bus Bireuen Dialihkan ke Terminal Geulumpang Payong
Baca juga: Kapolres Bireuen Pimpin Apel Polisi Rukun Warga, Upaya untuk Menjaga Kamtibmas
Baca juga: Panwaslih Gayo Lues Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Jelang Pemilu 2024
Sudah tayang di Kompas.com: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo