Nasdem Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Kenapa Musti Dipaksain

Faktor waktu penangkapan inilah yang membuat Nasdem menuding KPK telah sewenang-wenang menangkap Syahrul.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah dijemput paksa, Kamis (12/10/2023) malam. KPK menjemput paksa Syahrul setelah dia tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK melakukan pemanggilan kepada Syahrul pada Rabu (11/10/2023), tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kader Nasdem itu ditangkap oleh KPK, Kamis (12/10/2023) sore, atau sehari sebelum Syahrul akan memenuhi panggilan KPK, Jumat (13/10/2023).

Faktor waktu penangkapan inilah yang membuat Nasdem menuding KPK telah sewenang-wenang menangkap Syahrul.

"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap," sambung dia.

Sahroni juga mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap Syahrul tanpa alasan yang kuat.

Dalam mekanisme tata hukum beracara, Sahroni menjelaskan, apabila seseorang tidak menghadiri pemanggilan, maka perlu dijadwalkan ulang.

Dalam kasus ini, kata Sahroni, Syahrul sebelumnya sudah bersedia untuk menghadiri pemanggilan pada hari esok.

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini, dijemput paksa," tegas Sahroni.

Sahroni menambahkan, KPK seharusnya menjalankan proses penangkapan berdasarkan fakta hukum.

"Kalau tadi Ali Fikri bilang ada sesuai analisis, kan enggak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin. Kita gamau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini," tegas dia.

 

Baca juga: Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo hingga Tangan Diborgol, Takut Melarikan Diri

 

Febri Diansyah Pastikan Syahrul Limpo Tak Akan Melarikan Diri

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan kliennya tidak akan melarikan diri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved