Ditarget pekan depan sudah dilakukan penertiban. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H Syamsul Arifin, dalam diskusi dengan jurnalis, Senin (16/10/2023).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Panwaslih Aceh Singkil, berkomitmen menertibkan baliho berisi alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
Ditarget pekan depan sudah dilakukan penertiban.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H Syamsul Arifin, dalam diskusi dengan jurnalis, Senin (16/10/2023).
"Kami targetkan pekan depan," kata Syamsul Arifin.
Saat ini, Panwaslih sedang mendata dan membuat kajian alat peraga yang tak sesuai aturan.
Selanjutnya Panwaslih Aceh Singkil, bersurat ke pimpinan partai politik agar membuka sendiri alat peraga yang tak sesuai aturan.
"Bila tidak diindahkan, maka kami koordinasi dengan Pemkab Aceh Singkil, untuk membongkarnya," jelas Syamsul Arifin.
Baca juga: Panwaslih Gayo Lues Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Jelang Pemilu 2024
Pada bagian lain, Ketua Panwaslih Aceh Singkil, menyebutkan langkah yang dilakukan pihaknya merupakan upaya terakhir dalam menjaga Pemilu berjalan demokratis.
Sebab sebelumnya Panwaslih sudah menyurati Pemkab Aceh Singkil, untuk membuka alat peraga kampanye.
Sebab yang punya kewenangan adalah Pemerintah Daerah.
Mengingat telah menggangu keindahan tata kota.
Akan tetapi sejauh ini, tidak direspon sehingga Panwaslih melakukan kajian untuk menertibkannya.
"Kami kaji dahulu, setelahnya baru tertibkan dengan tetap meminta bantuan Satpol PP," jelasnya. (*)
Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya Sosialisasi dan Rakor Pengawasan Pemilu, Cegah Politik Identitas & Berita Hoax