Namun kendalanya, tak semua dari kita mampu menghafal doa-doa khusus yang sudah disusun dalam Bahasa Arab.
Lantas, apa boleh jika doa yang kita panjatkan saat sujud ini menggunakan bahasa yang kita pahami, misalnya seperti Bahasa Indonesia?
Bagaimana pula dengan hukumnya, apakah bisa batal shalat jika menggunakan bahasa selain Bahasa Arab ketika berdoa di waktu sujud terakhir dalam shalat?
Untuk mengetahuinya, simak dalam penjelasan Dai Kondang Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Baca juga: JANGAN SALAH LAGI, Inilah Waktu Makmum Baca Alfatihah Saat Shalat Berjamaah, Simak Penjelasan UAS
Hukum berdoa saat sujud dalam shalat
Mengenai bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan secara detail oleh Dai Kondang, Ustadz Abdul Somad.
Video penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum berdoa pakai Bahasa Indonesia saat sujud terakhir dalam shalat juga banyak tersebar di YouTube.
Salah satunya seperti video berdurasi 2 menit 30 detik yang dibagikan oleh kanal YouTube Ngaji From Home.
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad secara lengkap soal berdoa pakai Bahasa Indonesia dalam sujud shalat.
Dalam video itu, Ustad Abdul Somad pertama-tama menyampaikan sebuah hadist terkait berdoa saat sujud.
Bunyi hadist yang disampaikan UAS yaitu:
( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ (رواه مسلم
Artinya: "Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa." (HR. Muslim, no. 482)
Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian memberikan penjelasannya soal hukum di waktu sujud saat menunaikan ibadah shalat.
Dikatakan UAS, pada dasarnya tidak ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat para ulama tentang syari’at doa dalam sujud.