Dalih Sebagai Obat dengan Baca Ayat-ayat, Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Santriwati: Korban Trauma
SERAMBINEWS.COM – Nasib pilu dialami oleh seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Aceh yang menjadi korban kebejatan guru ngajinya.
Korban dilecehkan oleh guru ngajinya, SK (59) di tempatnya mengaji di sebuah desa dalam Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Adapun modusnya, pelaku SK melecehkan korban sambi membaca ayat-ayat yang dikatakannya sebagai obat pengusir jin.
Tak terima dilecehkan, korban pun mengadu ke orangtuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Selatan.
Pelaku SK pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Baca juga: Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Anak 11 Tahun, Korban Akhirnya Lapor Guru karena Ibu Kandung Tak Percaya
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim melalui nomor putusan 11/JN/2023/MS.Ttn menyatakan SK bersalah.
Hakim Ketua, Hj Murniati menyatakan terdakwa SK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa SK oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023).
Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara.
Kronologis Kejadian
Kasus pelecehan terhadap anak berusia 12 tahun ini bermula pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah desa dalam kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Terdakwa dan istrinya merupakan guru ngaji yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak di lingkungan sekitar.
Pada saat itu, korban duduk di samping temannya dan berhadapan dengan Terdakwa.
Setelah beberapa teman korban selesai mengaji Al-Qur’an, terdakwa lalu memanggil korban untuk duduk di sampingnya.
Terdakwa lalu mengajarkan korban mengaji, dan pada saat itu ada beberapa anak – anak yang di ajarkan oleh istri terdakwa sudah selesai lalu pulang kerumahnya.
Melihat hal tersebut terdakwa lalu menyuruh anak – anak lainnya untuk turun dari tempat mengaji.
Baca juga: Akal-akalan Guru Ngaji Rudapaksa Santriwatinya Sampai Hamil, Bilang Supaya Pintar dan Berkah
Sehingga hanya tinggal korban dan terdakwa di tempat tersebut.
Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk berhenti mengaji dan terdakwa memegang paha korban bertujuan sebagai pengobatan.
Lalu terdakwa melakukan pelecehan pada bagian atas tubuh korban, sambil membaca ayat – ayat.
Tak behenti disitu, terdakwa juga melakukan pelecehan pada bagian bawah tubuh korban dengan mambaca ayat-ayat.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban “jangan bilang – bilang iya, ini cukup aja kita yang tau,”
Namun korban yang syok dengan apa yang barusan terjadi hanya terdiam.
Terdakwa kemudian menyuruh korban turun dari tempat mengaji karena korban sudah di jemput oleh ibunya untuk pulang.
Baca juga: Modus Pijat, Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Leluasa Cabuli 5 Santri, Dulu Pernah Korban Pencabulan
Sekira pukul 23.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar ibunya dan mengatakan “mak, boleh kakak pindah ngaji ?”.
Lalu ibu korban menjawab “kenapa kak ?, ada apa ?” lalu korban menjawab “malas kali kakak sama bapak tu ”.
Selanjutnya ibu korban bertanya “malas kenapa ?” dan korban menjawab “malas kali kakak, tadi bapak tu di pegangnya bagian atas kakak (sambil menangis)”
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban terkejut dan langsung memeluk putrinya.
Ibu korban kemudian memanggil suaminya yang tak lain adalah ayah korban untuk menceritakan hal tersebut.
Mendengar cerita tersebut, ayah korban pun terkejut.
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Raya Lecehkan Santriwati, Korban Ketakutan hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Kemudian ibu kandung korban mengatakan kepada suaminya untuk segera melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 1:30 WIB dini hari, orang tua korban menelpon kepala desa, Babinsa, Kanit Anak untuk membuat pengaduan ke Polres Aceh Selatan.
Berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban pada 6 Juli 2023, didapatkan genetalia dalam batas normal dan selaput dara utuh.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis terhadap korban pada 8 Agustus 2023 menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan kecemasan dan trauma, sehingga dibutuhkan pedampingan psikologi oleh psikolog. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)