Breaking News

Berita Bener Meriah

Modus Pijat, Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Leluasa Cabuli 5 Santri, Dulu Pernah Korban Pencabulan

"Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.

Editor: Saifullah
Tribun Gayo/Bustami
Polisi menghadirkan pria berinisial MIH (26), oknum guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah yang merupakan tersangka kasus pencabulan santri dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santri serta beberapa kasus kriminal lainnya, Rabu (17/5/2023).

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba, dan Kasatlantas.

Saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, polisi juga menghadirkan pria berinisial MIH (26), yang merupakan guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah.

Oknum guru ngaji tersebut ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap santrinya.

"Kelakuan bejat yang dilakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu," ujar Kapolres Bener Meriah.

Ada pun modus operandi pelaku, urai Kapolres Bener Meriah, tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.

Baca juga: Lagi Asyik Tidur di Rumah Temannya di Pakpak Bharat, Kakek Cabul Asal Subulussalam Diciduk Polisi

Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.

"Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.

Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.

Atas laporan tersebut, personel Polres pun melakukan penangkapan tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.

Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa hawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya dulu.

Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji dulu.

Baca juga: Akal Bulus Dukun Cabul Lecehkan Bocah Perempuan, Modus Bersihkan Aura jahat dan Temukan Jenglot

"Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu,” ungkap pelaku.

“Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar oknum guru ngaji tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved