"Nantinya, wewenang pimpinan yang membuat rekomendasi untuk dipublis. Namun, BKD belum bisa memastikan jadwal sidang BKD tersebut," jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan prosedur, BKD memproses setiap masalah jika adanya laporan atau pengaduan yang masuk.
"Saat ini, tidak ada laporan yang masuk ke BKD DPRK Pidie, jadi apa yang kita proses. BKD sifatnya pasif bukan aktif, harus menunggu pengaduan," ujarnya.
Ia menambahkan, BKD tidak memihak dalam bekerja terhadap semua partai.
Artinya BKD bertindak sesuai tatib dewan, terhadap apa pun yang terjadi masalah harus diselesaikan BKD.
Seperti tuduhan proses perekrutan calon komisioner KIP Pidie.
Baca juga: VIDEO Sidang Gugatan Tiga Balon Komisioner KIP Pidie Ditunda. Ini Beberapa Faktor Penyebabnya
Antara lain, tuduhan rekaman video ketua fraksi gelar pertemuan dengan komisioner KIP.
Menurutnya, BKD bertindak tidak mengutamakan untuk kepentingan pribadi, dan harus melihat semua sisi.
Kata Khaizir, kasus yang terjadi diinternal dewan, maka BKD bekerja sesuai kerangka tersendiri.
Jika kejadian itu adanya laporan atau pihak yang melapor, maka BKD baru bisa bertindak sesuai tatib.
Jika terbukti bersalah, maka langkah awal akan dilakukan teguran secara lisan atau tertulis.
Jika memang ditegur secara lisan atau tertulis, maka BKD tidak perlu dipublis kepada masyarakat.
Menurutnya, untuk kasus kisruh perekrutan KIP, BKD pernah mengagendakan untuk memanggil Komisi Satu DPRK Pidie setelah BKD turun ke makam Tgk Chik Di Pasi.
Namun, saat itu Komisi I DPRK Pidie pergi ke Jakarta dan hampir dua pekan di sana.
"Jika pun ada anggota Komisi I DPRK Pidie hadir di kantor dewan, tapi hadirnya tidak lengkap, karena keinginan kita Komisi I DPRK harus hadir lengkap untuk bisa digelar rapat oleh BKD," jelasnya