"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.
"Disitu dia (makmum) baru baca Al-Fatihah," lanjutnya.
Baca juga: Sholat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Waktu Pelaksanaan dan Jumlah Rakaat
Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.
Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.
"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"
"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.
UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.
Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.
Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.
"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.
Tidak Disunnahkan Mamanjangkan Bacaan pada Rakaat 3 dan 4
Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.
Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.
Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.