Kajian Islam

Penjelasan UAS Soal Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somas (UAS) - Penjelasan UAS Soal Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya

Jawaban UAS Ketika Ditanya: Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?

SERAMBINEWS.COM – Begini jawaban Ustadz Abdul Somas (UAS) ketika ditanya jamaah terkait bacaan Al-Fatihah dalam shalat.

Bagi sebagaian muslim, mungkin ada timbul pertanyaaan tatkala ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, haruskah dirinya membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Sebab, dalam hadist Muslim disebutkan “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”

Dalam hadist lainnya yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap rakaat dalam shalat, baik itu shalat jahr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras oleh imam), atau sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca pelan).

Jamaah shalat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023) (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

Lantas bilamana Imam sudah baca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Baca juga: UAS Puji Warga Kota Lhokseumawe Bertahan di Tengah Hujan Demi Tabligh Akbar, Terutama Para Remaja

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Oleh karena itu, karena sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.

Akan tetapi ada satu hal yang penting dicatat adalah, bagi makmum yang telat (masbuq) datang shalat, dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, tindakan itu bisa dimaklumi.

Artinya, ketika makmum telat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dikarenakan imam sudah rukuk, sehingga harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam.

Dalam kondisi ini dimaafkan tidak menyelesaikan al-Fatihahnya, sebab kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam. 

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

 

Lalu, kapan waktu yang tepat bagi makmum membaca Al-Fatihah? Apakah serentak dengan imam atau setelah imam selesai membacanya? 

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum baca Al Fatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata Ustad Abdul Somad, yakni makmum baru membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al-Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.

"Disitu dia (makmum) baru baca Al-Fatihah," lanjutnya.

Baca juga: Sholat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Waktu Pelaksanaan dan Jumlah Rakaat

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.

Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.

Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.

 

Tidak Disunnahkan Mamanjangkan Bacaan pada Rakaat 3 dan 4

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.

Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."

"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-quran lainnya.

“Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.

Hukum Membaca Surah di Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Salat, Berikut Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis. (Tangkap Layar YOUTUBE PAMTV)

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.

“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.

Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa Rasulullah membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.

“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman

Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.

Baca juga: Jangan Pernah Bentak dan Pukul, Buya Yahya Ungkap 7 Cara Mendidik Anak, Berakhlak, Penurut dan Rajin

Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:

 ـ )و( تسن )في( الركعتين )الاوليين( من رباعية أو ثلاثية، ولا تسن في الاخيرتين إلا لمسبوق بأن لم يدرك الاوليين مع إمامه فيقرؤها في باقي صلاته إذا تداركه ولم يكن قرأها فيما أدركه

“Disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat,

dan tidak disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq,

dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Qur’an

pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 175).

Hal ini juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

 أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مسلم

“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur'an pada awal dzuhur dan ashar.

Terkadang bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja) pada dua rakaat yang akhir.” (HR. Muslim). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini