Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Overstay dan tak mampu membayar biaya denda, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap lima Warga Negara (WN) Iran awak kapal Khorramshahr Express, Jumat(15/08/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Mirala, mengatakan, kelimanya dideportasi lantaran tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terlebih kelima WN Iran tersebut, berada di wilayah Indonesia sudah melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
"Selain itu mereka tidak mampu membayar biaya denda sehingga mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian," kata Muchsin saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Gangster Rusia Susupi Kantor Imigrasi Indonesia, jadi Beking Kejahatan
Sementara itu, secara terpisah Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian, Ibnu Riadi, mengatakan, kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.
Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga di tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Ibnu juga menambahkan, bahwa Imigrasi Sabang akan rutin melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kota Sabang.
"Hal ini kita lakukan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Deportasi Seorang Warga Negara Asing Asal Malaysia