Breaking News

2 Remaja Ditangkap Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar, Pelaku Positif Narkoba

Nasib pilu menimpa M Hutapea seorang penyandang disabilitas yang biasa mengemis di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE/TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
M Hutapea, penyandang disabilitas yang biasa mengemis di depan Toko Roti oleh-oleh Khas Siantar, Roti Ganda, dirampok oleh dua orang pemuda, Minggu (22/10/2023) pagi. Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin press rilis penangkapan dua pelaku penganiayaan dan perampasan uang pengemis, Senin (23/10/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa M Hutapea seorang penyandang disabilitas yang biasa mengemis di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Pria yang memiliki keterbatasan fisik ini dirampok oleh dua pria yang dikenalinya.

Mirisnya lagi, pelaku ikut merampas uang milik korban senilai Rp 210 ribu.

Korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu sudah membuat laporan ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Dua remaja berinisial A alias RS (18) dan RK (13) yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang milik pengemis disabilitas ditangkap Polres Pematang Siantar pada Senin (23/10/2023) siang.

Diketahui kedua pelaku putus sekolah dan positif narkoba, mengutip TribunMedan.com.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Mulanya, pelaku melihat korban tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang.

"Dua pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," jelas Yogen, Senin (23/10/2023).

"Korban yang tidak dapat bertahan kemudian melepas uang yang diambil pelaku. Kedua pelaku kita amankan, terpisah. Pelaku berusia 13 tahun diamankan di sekitar lokasi," sambungnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merampas uang korban untuk kebutuhan sehari-hari.

"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.

Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.

Baca juga: Nasib Pilu Penyandang Disabilitas di Siantar, Uangnya Dirampok Dua Pemuda, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Aksi pelaku Terekam CCTV

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved