Adapun besaran bantuan adalah Rp2.400.000 per tahun yang dicairkan sebanyak 4 tahap sebesar Rp600.000.
Kewajiban dari lansia penerima PKH adalah harus memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan, dan juga polindes lansia yang ada didesa atau puskesmas yang ada dikelurahan sebanyak minimal satu kali setahun.
Disamping itu, Si Anak yang merupakan pengurus PKH dan juga pengurus lansia (Ibunya) haruslah mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan oleh pendamping PKH ditiap kecamatan setiap bulannya.
Untuk usia dari lansia tersebut minimal 60 tahun.
Pada tahun 2022 lalu, penambahan penerima PKH untuk menggenapi 10 Juta KPM juga diambil dari lansia DTKS berumur 60 yang merupakan pengurus rumah tangga, dengan kata lain janda yang ditinggal meninggal oleh suaminya.
2. Bantuan Permakan Lansia
Permakan lansia ditujukan kepada lansia tunggal yang berumur 70 tahun ke atas.
Terbatas secara fisik, dan ekonomi.
Dibuktikan dengan NIK online, KK tunggal, bukan pensiunan ASN/TNI/Polri, dan asuk didalam data DTKS.
Permakan tidak berbentuk uang, akan tetapi makanan 2 kali sehari Rp21.000,-yang diberikan kepada lansia, dan dimasak oleh Pokmas yang telah ditujuk ditingkat desa dan kecamatan.
Jadi per bulan lansia bisa mendapatkan Rp. 600.000,- untuk makannya saja.
Apabila ditetapkan sebagai penerima Bansos Atensi Permakan Lansia.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako
Terakhir adalan bantuan BPNT, yang sekarang lebih sering di sebut sembako.
Dikarenakan sejak 2022 lalu bantuan ini tidak lagi berbentuk saldo yang digesek dan ditukarkan dengan paketan sembako pada agen e-waroeng yang telah ditunjuk.