"Silakan (Ajukan banding). Karena ada mekanismenya," kata Kombes Zulham.
"Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Silahkan. Kita tunggu memori bandingnya," tambahnya.
Baca juga: Viral Sejoli di Bandung Berhubungan di Pinggir Jalan, Tak Sengaja Terekam Pengendara Lewat
Pihaknya memastikan akan menyidangkan ulang terkait banding yang diajukan Bripda FA bila sudah menerima memori banding.
"Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tambahnya.
Adapun alasan pemecatan Bripda FA karena sudah berhubungan layaknya suami istri sebelum mendaftar sebagai anggota Polri, dan itu dilarang.
"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham.
"Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," tambahnya.
Bripda FA dianggap mengisi data yang tidak benar saat mendaftar sebagai anggota Polri.
"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," pungkasnya.
Baca juga: Kabar Duka! Penyanyi Jebolan X Factor Indonesia, Shena Malsiana Meninggal Dunia, Baru Ultah ke 32
Baca juga: FAKTA Insiden Jembatan Kaca Pecah di Limpakuwus Banyumas, 1 Orang Tewas, Penyebab Masih Misteri
Berita Lainnya: Ayah Rudapaksa Anak Gadisnya saat Ibu Kerja ke Luar Negeri
Seorang ayah di Yogyakarta tega merudapaksa anak gadisnya sendiri yang masih berusia SMA saat sang ibu bekerja di luar negeri.
Mirisnya lagi, korban dirudapaksa sejak dia masih kecil dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)
Adalah PB (35), seorang ayah di Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri dan kini sudah ditangkap polisi.
Plt Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto membenarkan kalau pelaku sudah ditangkap.
"Iya betul. Pelaku sudah kami tangkap Kamis (19/10/2023) kemarin," kata AKP Eko dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (24/10/2023).