kapan makmum mulai baca al fatihah saat shalat berjamaah dan hukumnya? Simak Penjelasan UAS
SERAMBINEWS.COM - shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama yang sekurang-kurangnya ada 2 orang (imam dan makmum).
Ini juga menjadi bentuk ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan
shalat berjamaah diperintahkan oleh Nabi SAW dengan penekanan khusus.
Nah, dalam kajian islam ini akan dibahas tentang kapan makmum mulai baca al fatihah dan hukum baca al fatihah?
Membaca Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat hukumnya wajib.
Surah Al Fatihah termasuk dalam 13 rukun shalat.
Baca juga: Hukum Baca Doa Pakai Bahasa Aceh dalam Shalat
Oleh karena itu, surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Baik itu saat mengerjakan shalat secara sendiri atau secara berjamaah.
Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama.