Asusila

Prostitusi Online di Gresik, Mucikari Hasilkan Rp 3 Juta per Minggu dari Bisnis Haram Itu

Penulis: Sara Masroni
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Prostitusi online di Gresik Jawa Timur, polisi ungkap mucikari bisa hasilkan Rp 3 juta per minggu dari bisnis haram itu.

SERAMBINEWS.COM - Prostitusi online di Gresik Jawa Timur, polisi ungkap mucikari bisa hasilkan Rp 3 juta per minggu dari bisnis haram itu.

Diketahui polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi online di salah satu apartemen di Gresik, Jawa Timur.

Sebanyak empat pekerja seks komersial (PSK) diamankan dan satu mucikari berinisial N (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, praktik prostitusi online ini terungkap usai pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

Baca juga: Gelap Mata Lihat Istri Nginap di Rumah Tetangga Sepulang Kerja, Suami Habisi Selingkuhan

Baca juga: Seru! Kepergok Selingkuh sama Guru PNS, Istri Kejar Pelakor Pakai Sapu, Ini Kata Sekda

Praktik tersebut sudah berjalan selama satu bulan, saat digeledah terdapat dua wanita yang sedang melayani kliennya.

"Hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung satu bulan terakhir," ujar AKP Aldhino dikutip dari Tribun Jatim, Selasa (31/10/2023).

"Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," tambahnya.

 

 

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Gresik itu, sang mucikari mematok harga Rp 600 ribu ke para pria hidung belang dan masih bisa ditawar.

"N bersama PSK akan menemui di lantai dasar (apartemen), kemudian diantar menuju kamar," kata AKP Aldhino.

Baca juga: iPhone 15 Resmi Masuk Indonesia, Ini 5 Fitur Unggulan yang Mengagumkan, dari Bahan hingga Camera

Baca juga: Terseret Arus Sungai, Seorang Warga Panteraja Ditemukan Meninggal Dunia

Mucikari itu mampu menghasilkan Rp 3 juta per minggu dari bisnis haram tersebut.

Uang tunai senilai Rp 8,6 juta, buku catatan kerja, sejumlah ponsel dan alat kontrasepsi turut diamankan polisi dalam penggerebekan itu.

Si mucikari N dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

Kasus Lainnya: Kepergok Selingkuh sama Guru PNS, Istri Kejar Pelakor Pakai Sapu

Halaman
1234

Berita Terkini