Dikatakan, penyusunan dan pembahasan APBK harus mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundangan, efektif, efisien.
Ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Hal itu kata Sekda sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menekankan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows dengan cara memastikan program yang bermanfaat yang dialokasikan.
Disebutkan, bahwa Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2024 yang disampaikan itu sesuai dengan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam pembahasan nantinya, Rancangan APBK Tahun 2024 harus menyesuaikan berdasarkan pendapatan dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD).
“Kami menyadari bahwa Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan pada hari ini masih banyak yang belum tertampung dari berbagai kebutuhan,” ungkap Murtala.(*)