Apabila ini sudah dimaklumi, maka apa yang menjadi pegangan mazhab yang empat adalah mu’tamad (menjadi pegangan) dan dengannya orang-orang yang mau menjagakan diri bagi agamanya, menundukkan diri kepada Allah.
Tidak bersandar kepada selain itu (selain pendapat mazhab empat) dan tidak boleh berpegang dengannya dan juga tidak boleh taqlid kepada yang mengatakan pendapat tersebut. (Qurratul ‘Ain bi Fatawa Isma’il al-Zain :82)
Adapun hadits Nabi SAW berbunyi:
أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر
Sesungguhnya Nabi SAW melakukan shalat secara jamak di Madinah tanpa ada sebab ketakutan dan hujan (H.R. Muslim)
Diantara takwil hadits ini yang dikemukakan jumhur ulama, yang dimaksud jamak dalam hadits ini adalah al-jam’u al-shuuri (seperti bentuk jamak), yakni melaksanakan shalat waktu pertama pada akhir waktunya dan melaksanakan shalat waktu kedua pada awal waktunya, sehingga kedua shalat tersebut berhampiran waktu pelaksanaannya, seolah-olah seperti shalat jamak. (Qurratul ‘Ain bi Fatawa Isma’il al-Zain :82)
Jamak shalat karena hujan
Dalam I’anah al-Thalibin dijelaskan syarat-syarat jamak shalat ketika hujan sebagai berikut:
a. Boleh jamak shalat jamak taqdim saja
b. Syarat-syaratnya seperti syarat jamak taqdim dalam musafir (musafir tidak menjadi syarat)
c. Wujud hujan pada ketika takbiratul ihram shalat pertama, ketika tahallul (sudah melakukan salam) shalat pertama dan sampai melakukan takbiratul ihram shalat kedua.
d. Orang yang merencanakan melakukan jamak tersebut melakukan shalat secara berjama’ah di mesjid atau tempat lain yang jauh dari rumahnya. Ukuran jauh itu apabila orang tersebut pulang kerumahnya dapat menyebabkan basah bajunya. (I’anah al-Thalibin: II/105)
Jamak shalat karena ketakutan atau sakit
Imam al-Nawawi mengatakan,
المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي وطرق الأصحاب أنه لا يجوز الجمع بالمرص والريح والظلمة ولا الخوف ولا الوحل
Pendapat yang masyhur dalam mazhab dan yang ma'ruf dalam nash-nash Imam Syafi'i serta jalur para ulama pengikut beliau adalah tidak boleh menjama' karena sakit, angin, gelap malam, takut ataupun karena lumpur. (Al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab: IV/383)
Sebelumnya, beliau mengatakan,
وأما الوحل والظلمة والريح والمرض والخوف فالمشهور من المذهب أنه لا يجوز الجمع بسببها وبه قطع المصنف والجمهور وقال جماعة من أصحابنا بجوازه
Adapun karena takut lumpur, kegelapan malam, angin, sakit dan rasa takut, maka menurut yang masyhur dalam mazhab tidak boleh jamak dengan sebabnya.
Pendapat ini telah ditegaskan (qatha’) oleh pengarang al-Muhazzab dan Jumhur ulama.
Namun demikian, satu jamaah dari kalangan ulama Syafi’iyah berpendapat boleh jamak. (Al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab: IV/381)
Sesuai dengan keterangan Imam al-Nawawi di atas, maka pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i adalah tidak boleh melakukan jamak shalat karena alasan ketakutan atau sakit.
Namun demikian ada sekelompok ulama Syafi’iyah yang berpendapat boleh jamak shalat tersebut.
Wallahua’lam bisshawab
Kesimpulan editor:
Poin penting dari uraian di atas untuk menjawab pertanyaan bolehkah jamak shalat bagi orang yang bepergian dari Sigli ke Banda Aceh untuk menonton PKA? adalah:
Pertama: Bila merujuk kepada penghitungan yang dilakukan Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab dan Tgk Tarmidzi al-Yusufi (risalah Miqdar al-Syar’i: 11), jarak tempuh yang menjadi syarat bolehnya jamak Shalat adalah 138,24 km atau lebih.
Namun menurut Dr. Musthafa Al-Khin ukurannya (jarak tempuhnya) adalah 81 km atau lebih (al-Fiqh al-Manhajiy ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i: I/190). Yang mendekati pendapat ini adalah pendapat yang dikemukakan H. Sulaiman Rasjid, yaitu minimal menempuh jarak perjalanan 80,640 km. (Fiqh Islam: 120).
Kedua: Tujuan musafir bukan maksiat. Karena jamak shalat merupakan rukhsah (keringanan) dalam agama, sedangkan rukhsah tidak boleh karena faktor maksiat.
Jadi, selain jarak tempuh antara 81 kilometer atau 138,24 kilometer, syarat yang membolehkan jamak shalat adalah tujuan dari kepergian kita ke arena PKA, apakah untuk maksiat kepada Allah atau tidak.
Wallahuaklam.
*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.
Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.
Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.
Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.
Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.