Berita Banda Aceh

Politisi, Akademisi, hingga BPJS Kesehatan Bahas Nasib JKA Dalam Diskusi Publik di UIN Ar-Raniry

Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iskandar Al- Farlaky, Dr. Neni Fajar, Effendi Hasan, Reza Fahlevi Kirani melakukan diskusi publik terkait BPJS Kesehatan, Senin (6/11/2023).

Laporan Alga Mahate Ara | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, menggelar diskusi publik terkait nasib Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Diskusi bertema " Bagaimana Nasib JKA Aceh? 1 tahun lebih PJ Gubernur Aceh, Apa yang Sudah Dikerjakan?" ini  digelar di Aula Teater UIN-Ar-Raniry, Banda Aceh,Senin (6/11/2023).

Dalam diskusi tersebut, hadir empat pemateri di antaranya pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala (USK) Effendi Hasan, Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Komisi V DPRA M Reza Fahlevi Kirani, dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh dr Neni Fajar.

Isu JKA kembali mencuat setelah Surat Peringatan Kedua (SP2) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan yang diancam akan di berhentikan pada 11 November 2023.

Penghentikan Program JKA ini menjadi polemik di masyarakat akibat kondisi keuangan yang kurang memadai di Pemerintah Aceh.

Reza Fahlevi yang membidangan Kesehatan dan Kesejahteraan, menyampaikan bahwa DPR Aceh berkomitmen untuk tetap menjalankan program JKA.

Namun, perlu dilakukan penyusunan ulang data-data terkait program tersebut.

"DPRA berkomitmen bahwa JKA harus tetap ada dan berjalan, karena kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia yang dijamin secara legal dan dilindungi, sesuai dengan deklarasi Hak Asasi Manusia Pasal 25," ujarnya.

Baca juga: JKA Akan Disetop Mulai 11 November, BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh

Reza juga menegaskan perlunya komitmen pemerintah Aceh dalam menyelesaikan masalah ini.

Kerja sama yang sudah berlangsung lama antara Pemerintah Aceh perlu dievaluasi.

Reza berpendapat bahwa jika Pemerintah Aceh mampu memenuhi kewajibannya membayar JKA, maka permasalahan ini dapat terselesaikan.

Selain itu, Reza juga mengkritisi rencana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan diselenggarakan di Aceh dan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

"Mengapa kita harus mengalokasikan dana APBA, terutama dari dana otonomi khusus (otsus), untuk PON ketika pembayaran JKA saja belum selesai? JKA adalah kewajiban, sementara PON adalah sunah," kata Reza.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tanggapi Surat Peringatan Kedua BPJS Terkait Iuran JKA: Tidak Ada Masalah

Senada dengan Reza, pengamat politik USK Effendi juga merasa kecewa terkait kelanjutan program JKA.

Halaman
12

Berita Terkini