Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.
Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.
Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan. Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.
Saat itu, ia bersaing 3 putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing 4, karena 1 hakim abstain. Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Denny Indrayana: Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Bikin Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan