Sedangkan korbannya sekaligus istri pelaku bernama Soraya Atikah Sari (18) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.
"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.
Baca juga: Cek Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Jumat 10 November 2023
Baca juga: Bidan Muda Dibunuh Usai Dirudapaksa di Kapuas Hulu, Terungkap Sosok Pelaku dan Motif Habisi Korban
Baca juga: Okie Agustina Ditalak Gunawan Dwi Cahyo sebelum Isu Perselingkuhan sang Suami Terungkap
Sudah tayang di TribunMedan: Pria yang Aniaya Mantan Istrinya di Langkat Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara