Lalu pelapor mendatangi korban dan pelaku dengan niat ingin memisahkan mereka," ujar Zuhatta.
Lanjut Zuhatta, namun pelaku tidak terima dan langsung menjatukan korban ke lantai.
Pelaku mengambil pisau yang sudah ia siapkan dan disimpan di pinggang, serta langsung menusuk korban sebanyak 3 kali.
"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat.
Atas kejadian tersebut pelapor yang masih berada di lokasi melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian," ujar Zuhatta.
Korban pun pada saat itu juga langsung dilarikan ke RSU Delia untuk mendapat perawatan.
Kemudian, mendapat laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan.
Pihak Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jonni alias Legen (32) suami yang tikam mantan istrinya Soraya Atikah Sari (18) , pada Rabu (8/11/2023) malam, terancam pidana 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adapun identitas suami sekaligus pelaku ialah, Jonni alias Legen (32) warga Cinta Dapat, Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Jonni juga disebut-sebut salahsatu anggota ormas.