"Saya tidak perlu repot-repot datang ke kantor DPMPTSP Aceh, cukup datang ke stand mereka di PKA-8, dan selesai dalam 5 menit. Ini sangat membantu saya untuk mengembangkan usaha saya," ungkapnya.
Layanan Simanis ini akan terus dibuka hingga PKA-8 berakhir pada 12 November 2023.
DPMPTSP Aceh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya, dan berharap layanan ini dapat meningkatkan iklim usaha dan investasi di Aceh.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,"
"Kami berharap layanan Simanis ini dapat menjadi solusi praktis untuk pengembangan usaha di Aceh," tutup Marthunis. (*)