Alat Vital Gadis 16 Tahun Terluka Dicabuli Kakek 81 Tahun, Korban Disetubuhi Lebih dari 10 Kali

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi.

“(Korban) dikasih uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000 oleh tersangka. Korban lalu diajak ke kontrakannya dan persetubuhan dilakukan tersangka,” tutur Yossi.

Setelah mencabuli korban untuk pertama kalinya, Firman masih kerap memberikan uang kepada korban.

Tersangka diduga memberikan uang karena masih memiliki hasrat untuk melakukan pelecehan kembali.

Di lain sisi, korban disebut tak pernah menolak setiap diberikan uang oleh tersangka dan membuat Firman semakin menjadi-jadi.

“Karena merasa aman, tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga,” ungkap Yossi.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung, Korban Hamil hingga Melahirkan, Pelaku Berdalih Tidak Nafsu ke Istri

Sebagai informasi, terungkapnya pencabulan ini bermula saat korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Kepada adiknya, korban bercerita disetubuhi Firman usai kejadian terakhir pada 13 Juli 2023.

Sang adik lalu menceritakan kepada orangtuanya soal pencabulan KC.

Orangtua korban lalu meminta penjelasan dari KC soal kebenaran tindak asusila yang dilakukan Firman.

Setelah korban mengaku, orangtua KC melaporkan peristiwa ini ke polisi.

 
Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

Polisi lalu melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini.

Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menangkap Firman.

Firman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini