Padahal, oknum polisi berpangkat Briptu itu dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan akhirnya di PTDH.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan bahkan membenarkan hal ini.
"Korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan PTDH," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu, dikutip dari TribunSulbar.
Meski begitu, kini Tribunnews belum mendapatkan keterangan lanjut dari pihak korban tentang Briptu MA yang tak dilakukan penahanan meski telah terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Israel Serang Sekolah Al-Fakhoora di Gaza Utara, 50 Pengungsi Anak-anak dan Perempuan Tewas
Baca juga: VIDEO - Maulid Raya di Uniki Bireuen Dihadiri Ribuan Warga
Baca juga: VIDEO - Rumah Warga Langsa Baro Hangus Terbakar
TribunSulbar: Diduga Calo Casis Bintara, Polisi di Mamuju Jalani Sidang PTDH Disebut Terima Rp450 Juta