Oknum Polisi Jadi Calo Casis Bintara di Sulbar, Terima Uang Rp 450 Juta, Briptu MA Tak Ditahan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi inisial MA diberhentkan tidak hormat karena terlibat kasus calon casis

Padahal, oknum polisi berpangkat Briptu itu dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan akhirnya di PTDH.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan bahkan membenarkan hal ini.

"Korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan PTDH," kata Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu, dikutip dari TribunSulbar.

Meski begitu, kini Tribunnews belum mendapatkan keterangan lanjut dari pihak korban tentang Briptu MA yang tak dilakukan penahanan meski telah terbukti melanggar kode etik.

 

Baca juga: Israel Serang Sekolah Al-Fakhoora di Gaza Utara, 50 Pengungsi Anak-anak dan Perempuan Tewas

Baca juga: VIDEO - Maulid Raya di Uniki Bireuen Dihadiri Ribuan Warga

Baca juga: VIDEO - Rumah Warga Langsa Baro Hangus Terbakar 

TribunSulbar: Diduga Calo Casis Bintara, Polisi di Mamuju Jalani Sidang PTDH Disebut Terima Rp450 Juta

Berita Terkini