Berita Langsa

Kasus Akun Bodong Usman Udin ke Penyidikan, Terlapor Oknum Anggota KIP Langsa Dicekal ke Luar Kota 

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlapor berinisia IS dan FS saat diamankan untuk diperiksa di Mapolres Langsa baru-baru ini

Sedangkan satu dari dua terlapor, yakni oknum anggota KIP Langsa berinisial IS juga telah cegah atau dicekal ke luar oleh polisi. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Satreskrim Polres Langsa meningkatkan kasus akun facebook bodong atas nama Usman Udin dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Sedangkan satu dari dua terlapor, yakni oknum anggota KIP Langsa berinisial IS juga telah cegah atau dicekal ke luar oleh polisi. 

Adapun satu terlapor lagi dalam perkara ini berinisial FS. 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kabag Ops AKP Dahlan, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos, menyampaikan hal ini kepada wartawan di halaman Mapolres Langsa, Senin (19/11/2023). 

Menurut AKP Dahlan, kasus pelanggaran UU ITE terkait akun bodong Usman Udin ini sampai saat ini terus ditangani dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan jaksa 

Selain itu, jelas Kabag Ops, sudah ada permohonan dari KIP untuk mencegah keluar kota terhadap terlapor IS, karena pihaknya tidak bisa melakukan pecegahan jika tidak ada permintaan dari KIP Kota Langsa. 

Baca juga: Jadi Caleg Partai Lain, Enam Anggota DPRK Pidie Diusul PAW, 4 Orang Gugat ke PN Sigli

"Dan ini terus kita lakukan pendalaman serta dari penyelidikan telah kita tingkatkan ke penyidikan," kata AKP Dahlan. 

Kasat Reskrim Ipda Ramad menambahkan, sampai ke tahap penyidikan ini, penyidik masih dalam tahapan mengumpulkan alat bukti.

Kasus akun bodong Usman Udin ini masuk katagori kasus pelangggaran UU ITE yang memerlukan alat bukti lainnya keterangan ahli, seperti ahli bahasa dan ahli ITE.

"Jadi, kami dari pihak penyidik memohon kesabaran rekan-rekan media karena ini lagi berproses, pada saat nanti sudah cukup unsur kita tingkatkan status menjadi tersangka," pungkas Kasat Reskrim. 

Penyidik sudah periksa 2 terlapor 

Penyidik Polres Langsa saat ini sedang menunggu keterangan saksi ahli guna mengungkapkan kasus UU ITE terkait pemilik akun Usman Udin di media sosial (facebook). 

Baca juga: Manajemen Persiraja Bantah Pukul Pemain PSMS, Gidong: Justru Mereka Lakukan Provokasi 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 2 terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin yang selama ini meresahkan masyarakat," sebut Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, Senin (23/10/2023).

Kapolres Langsa ikut didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, membenarkan bahwa Polres Langsa telah mengamankan terduga terlapor dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS.

"Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut," papar AKBP Muhammadun. 

Selain itu, sambung Kapolres, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang- benderang kasus akun bodong ini.

Saat ini pihak Polres Langsa sedang menunggu keterangan saksi ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial.

Karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.

Baca juga: Diperkirakan Akibat Perang Israel Terhadap Palestina, Harga Emas Naik, Ini Rinciannya di Aceh Timur

Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor inisial IS dan FS sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 x  setiap Senin dan Kamis. 

"Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor," tutup Kapolres Langsa. 

Sementara itu, Serambinews.com juga mendapat informasi terlapor inisial IS yang kini diwajibkan lapor 2 x seminggu ke Polres Langsa ini, salah satu oknum Komisioner KIP Kota Langsa yang baru berapa hari dilantik. (*)

 

 

Berita Terkini