Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: VIDEO Terancam Pidana Seumur Hidup, Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Tolak Minta Maaf dan Tak Merasa Malu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak meminta maaf dan menyatakan tidak merasa malu meskipun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, semua pihak harus berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Ia lantas mengungkit kasus dugaan etik dan pidana yang dilakukan pimpinan KPK lainnya, Johanis Tanak.
Ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).