Menurut Alex, Dewas menyatakan Tanak tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara, dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK yang digantikan Tanak, Lili Pintauli Siregar sudah berlalu.
"Masyarakat menilai. Nah masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu," ujar Alex.
Alex juga mempertanyakan Polda Metro Jaya yang sampai saat ini belum mengungkap kelanjutan dugaan pidana kebocoran informasi penyelidikan di ESDM.
"Kalian enggak pernah monitor, tanyakan," tutur Alex.
"Apa fakta yang ditemukan di Dewas pada kasus pembocoran dokumen di SYL. Lah itu, kalian harus cermati juga itu," kata Alex.
Baca juga: Hasil Drawing Piala Asia U23 2024: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Tuan Rumah Qatar dan Australia
Baca juga: Jihad Islam: Tentara Israel yang Ditawan tak Dibebaskan Sampai Semua Tahanan Palestina Dibebaskan
Baca juga: Kirim Paket Pesanan Kopi Aceh Jadi Modus DPO Bandar Sabu Asal Bireuen, Tersangka Kini Dibekuk Polisi
Kompas.com: Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad sampai Novel Baswedan Cukur Gundul