"Rokok ilegal eks penindakan di bidang yang kita musnahkan hari ini bernilai mencapai Rp 4.559.839.880," ujar Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa, diperkirakan totalnya senilai Rp 4.559.839.880.
"Rokok ilegal eks penindakan di bidang yang kita musnahkan hari ini bernilai mencapai Rp 4.559.839.880," ujar Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman.
Barang Mulik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan kegiatan operasi pasar.
Operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, sepanjang Bulan Juli tahun 2021 hingga November tahun 2022.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong (dicacah), selanjutnya dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun menggunakan tanah.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Kamis (23/11/2023) musnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai, di halaman Kantor Bea Cukai setempat.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Illegal Diduga asal Thailand
Selain itu, Bea Cukai Langsa akan melakukan konferensi pers terkait operasi penindakan penyelundupan rokok ilegal yang baru saja dilakukan di wilayah kerjanya.
Pemusnahan dipimpin Kepala KPPBC TMP C Langsa Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, Kasie Humas Polres Langsa Iptu Tri Mulyono, perwakilan Kodim 0104/Atim, dan lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Bea Cukai akan melakukan konferensi pers penangkapan dan penyitaan rokok illegal diduga asal negara Thailand ini di di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai. (*)
Baca juga: VIDEO - Satpol PP Aceh Selatan dan Bea Cukai Amankan 2.000 Batang Rokok Ilegal