Kajian Islam

Hukum Pengantin Shalat Saat Wajah Masih Pakai Make Up Waterproof, Simak penjelasan Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022).

"Hapus makeUp-mu, shalat wajib. Pamer lagi. Dosanya double, tidak shalat, dandanannya dipamerin ke kaum pria," ujar Buya Yahya, dikutip dalam video berjudul Bolehkah Pengantin Meninggalkan Sholat Karena Make Up.

Berikut tayangan videonya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan yang dirugikan sebenarnya adalah suami atau pengantin prianya.

Sebab, kemolekan istri yang harusnya jadi privasi bagi suaminya justru malah dibiarkan menjadi tontonan di hadapan umum.

Wanita seharusnya berdandan untuk suaminya.

Baca juga: 3 Surah Alquran yang Sering Dibaca Rasulullah Saw Saat Shalat Tahajud, Ayo Amalkan

Namun boleh dilakukan jika tampil di hadapan kaum sesama jenisnya, dengan syarat tetap tidak meninggalkan shalat.

Mengenai pelaksanaan shalat, Buya menjelaskan ada pendapat yang mengatakan khusus bagi pengantin, diperkenankan menjamak shalat dengan beberapa ketentuan

"Tentunya dandanan yang syar'i, dan diberikan untuk orang yang syar'i, maksudnya bukan melanggar syariat," terang Buya.

"Yaitu tadi misalnya ada perempuan yang tamunya banyak, sehingga dia harus berdandan yang cantik, di depan kaum wanita tentunya. Maka dandannya adalah setelah masuk waktu duhur," lanjutnya.

Selanjutnya ia menunaikan shalat dhuhur dan ashar secara jamak.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini