Kamis, 9 April 2026

Serambi Spotlight

Praka Riswandi Dihukum Mati, Advokat Beberkan Kenapa Kena Pasal 340 Bukan 351

Advokat Senior, Sayed Muhammad Muliady jelaskan kenapa Praka Riswandi Manik dkk dikenakan pasal 340 hukuman mati, bukan pasal 351 tentang penganiayaan

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
YouTube Serambinews
Advokat Senior, Sayed Muhammad Muliady (kiri) jelaskan kenapa Praka Riswandi Manik dkk dikenakan pasal 340 hukuman mati, bukan pasal 351 tentang penganiayaan. Disampaikan dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Rabu (29/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Advokat Senior, Sayed Muhammad Muliady menjelaskan kenapa Praka Riswandi Manik dkk dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Padahal menurutnya bisa saja pembunuh Imam Masykur itu bisa saja dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun saja.

"340 itu pasal yang paling berat, hukuman tertinggi dalam KUHP kita," kata Sayed dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Rabu (29/11/2023).

 

 

Meski demikian, karena mens rea (niat) dan factum (perbuatan) sesuai yakni dengan mengancam orang tua Masykur terlebih dahulu, baru kemudian membunuh korban, maka pasal 340 hukuman mati unsurnya sudah terpenuhi.

"Factumnya, dia dibunuh dan dibuang ke sungai, makanya 340. Seandainya factumnya dibuang ke gunung, ini bisa jadi persoalan," jelas Sayed.

"Atau dalam keadaan mens rea ini tidak diucapkan (pengancaman), maka factumnya pasal 351," tambahnya.

Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur Menangis di Sidang, Dihampiri Keluarga Praka Riswandi Pembunuh Anaknya

Baca juga: Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Di samping itu, dia juga berterima kasih kepada Panglima TNI dan Oditur Militer yang menuntut Praka Riswandi Manik dkk dengan tuntutan hukuman mati.

Advokat Senior itu juga mengatakan, ke depan jangan ada lagi korban seperti kasus pembunuhan Imam Masykur beberapa waktu lalu.

"Imam Masykur ini adalah korban dari sistem mafia-mafia Tramadol," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved