Polemik RAPBA 2024

Batas Waktu Pembahasan RAPBA 2024 Tersisa 6 Hari Lagi, DPRA Masih Tunggu Sikap Pj Gubernur

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Tarmizi SP.

Politikus Partai Aceh ini menyatakan bahwa hingga kini masih ada waktu bagi Banggar dan TAPA untuk membahas rencana anggaran tahun depan 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Batas waktu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024 masih tersisa enam hari lagi atau sampai tanggal 6 Desember mendatang.

Jika dalam rentang waktu itu tidak terjadi pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), maka dipastikan APBA 2024 akan disahkan melalui Pergub.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Tarmizi SP yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (30/11/2023) mengaku DPRA masih berharap RAPBA 2024 dibahas secara bersama dan disahkan menjadi qanun.

Politikus Partai Aceh ini menyatakan bahwa hingga kini masih ada waktu bagi Banggar dan TAPA untuk membahas rencana anggaran tahun depan, meskipun waktunya sudah mepet.

Baca juga: Tanggapi Polemik Pembahasan RAPBA 2024, PA Sayangkan Pernyataan MTA, Nurzahri: Jangan Playing Victim

Apalagi sudah ada perintah dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui suratnya tertanggal 24 November 2023 yang meminta Pj Gubernur dan DPRA untuk melakukan pembahasan segara.

Surat yang diteken Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan menyahuti surat Ketua DPRA tertanggal 21 November 2023 yang memberikan gambaran tentang adanya tarik ulur pembahasan RAPBA 2024.

“Sekarang DPRA masih menunggu dan berharap ada pembahasan segera. Kami menunggu surat dari Gubernur yang mengajak, yok DPRA kita bahas. Tapi inisiatif itu belum ada sampai sekarang,” kata Tarmizi.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tidak Ingin Berpolemik Soal RAPBA 2024

Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga menerangkan aturan yang mengatur batas akhir pembahasan rancangan anggaran. Ia menyatakan bahwa batas akhir pembahasan bukan hari ini, 30 November 2023.

Ia menyebutkan ada dua ketentuan yang mengatur batas akhir pembahasan rancangan APBA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Artinya, jika ketentuan ini yang digunakan, maka batas akhir pembahasan RAPBA 2024 pada hari ini, Kamis, 30 November 2023 atau satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan lain berdasarkan Pasal 313 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa batas akhir pembahasan rancangan anggaran dimulai sejak penyerahan rancangan qanun tentang APBA 2024 oleh Pj Gubernur ke DPRA.

“Sementara Nota Keuangan diparipurnakan pada tanggal 13 September. Jadi kalau dihitung hari kerja, hanya hari kerja, maka berakhir pada tanggal 6 Desember,” ujar Tarmizi menerangkan.

Tarmizi mengungkapkan bahwa, sejak Nota Keuangan diserahkan pada paripurna yang berlangsung siang hari, pada malamnya DPRA langsung mengundang TAPA untuk membahas mekanisme pembahasan anggaran.

“Malam itu TAPA dipimpin Asisten 1. Pada saat itu Asisten 1 bersama anggota TAPA mengatakan mereka tidak bisa mengikuti pembahasan karena harus berangkat ke Jakarta mengikut bimtek PON dari tanggal 21 sampai 26 September,” sebutnya.

Tapi, ungkap Tarmizi, sejak pulang bimtek dari Jakarta, tidak ada lagi kabar dari TAPA mengenai pembahasan anggaran. “Kita menunggu sampai dengan pelantikan ketua DPRA,” sambungnya.

Saat pelantikan ketua DPRA, kata Tarmizi, Pj Gubernur dalam sambutannya meminta DPRA segera membahas RAPBA 2024.

“Mendengar statmen gubernur seperti itu, seakan-akan eksekutif yang menunggu DPRA, padahal DPRA yang menunggu eksekutif. Maka malamnya kita surati gubernur untuk datang ke DPRA membahas skema RAPBA 2024,” ujarnya.

“Karena ini menyangkut dengan anggaran PON, JKA, Pemilu, dan lainnya. Karena kalau bukan gubernur, kepala bappeda tidak bisa ambil keputusan. Itu terjadi saat rapat,” sambung Tarmizi.

Dalam perjalanan waktu, DPRA sampai tiga kali menyurati Pj Gubernur untuk hadir ke DPRA. Dari tiga surat itu, surat terakhir mendapat respon tapi saat itu Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak bisa hadir karena ada acara dengan Presiden.

Baru pada 26 Oktober, lanjut Tarmizi, Pj Gubernur menelpon Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) melalui telepon salah satu anggota DPR RI. Dalam percakapan itu, Achmad Marzuki, kata Tarmizi, menyampaikan segera membalas surat DPRA.

Benar adanya, pada 27 Oktober, Pj Gubernur membalas surat DPRA. Tapi isinya lagi-lagi membuat DPRA kecewa. “Pada surat yang dibalas 27 Oktober menyampaikan juga tidak bisa hadir. Bukan menjadwalkan kapan bisa hadir,” ucap Ketua Fraksi PA ini.  

DPRA menilai Pj Gubernur sudah mempermainkan dewan. Karena itu, pimpinan DPRA bersama ketua Fraksi menggelar konferensi pers pada 31 Oktober 2023 yang meminta Presiden mengevaluasi Achmad Marzuki hingga polemik ini berbuntut panjang.

“Jika alasan tidak ada aturan gubernur hadir ke Banggar. Di seluruh Indonesia, yang proaktif untuk melobi legislatif supaya mau bahas anggaran malam eksekutif. Ini sudah kebalikan. Malah kita yang proaktif,” ujar Tarmizi.

“Sampai hari ini tidak ada selembar surat pun dari eksekutif yang meminta DPRA untuk membahas anggaran 2024. Kita mencurigai ada agenda lain yang sedang disusun oleh eksekutif dengan tidak ada pembahasan ini,” demikian Tarmizi SP.(*) 

Berita Terkini