Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.
Ia juga mengungkapkan, dalam operasi itu diketahui jika rokok illegal itu rata-rata dititipkanolh distributornya pada pedagang kios tersebut.
Sehinga mereka tinggal menjualnya. Ia menambahkan, salah satu alas an rokok illegal ini diminati karena murah, pasalna mrea idak membayar cukai ke Negara.
“Yang mahal dari rokok itu kan pita cukainya,misalnya ada rokok ini kalau dengan pita cukai harganya Rp 30 ribu tapi karena tidak ada pita cukai jadi Rp 12 ribu.
Makanya kita imbau warga supaya tetap beli rokok legal,” ujarnya.(*)