Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok illegal.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh dan Petugas Bea Cukai berhasil menyita 43 ribu batang rokok illegal dalam operasi yang dilakukan selama empat hari diberbagai sudut kota Banda Aceh.
Rokok illegal itu diamankan dari kedai-kedai di pinggir jalan pada sejumlah titik.
Operasi rokok illegal itu melibat petugas Satpol PP, WH, Bea Cukai, dan Polisi pada 21, 23, 28 dan 30 November 2023.
Pantauan Serambinews.com saat konferensi pers, Kamis (30/11/2023) di Markas Satpol PP dan WH, 43 ribu batang rokok itu berada dalam 3.582 bungkus dengan berbagai merk, seperti HD, DA, IB dan Lufman.
Baca juga: Waspada Rokok Illegal, Satpol PP/WH Pidie dan Bea Cukai Aceh Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal
Rokok yang sudah diamankan itu langsung diikat, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, saat konferensi pers di kantornya mengatakan rokok illegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personil Satpol PP bersama petugas bea cukai dan dibantu Polri di sejumlah titik.
"Kita lakukan operasi pada tanggal 21, 23, 28 Nopember dan hari ini. Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita," ungkap Muhammad Rizal.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Illegal Diduga asal Thailand
Dalam kesempatan ini, Muhammad Rizal mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut.
Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok illegal.
"Jangan lagi ada praktek jual beli rokok illegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara," kata mantan Camat Baiturrahman ini.
Selain itu, kata Muhammad Rizal praktek jual beli rokok illegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kerugian Negara Rp 65 juta
Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh, Sahal Savana mengungkapkan kerugian
negara dari praktek jual beli rokok illegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100. Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600.
Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.
Ia juga mengungkapkan, dalam operasi itu diketahui jika rokok illegal itu rata-rata dititipkanolh distributornya pada pedagang kios tersebut.
Sehinga mereka tinggal menjualnya. Ia menambahkan, salah satu alas an rokok illegal ini diminati karena murah, pasalna mrea idak membayar cukai ke Negara.
“Yang mahal dari rokok itu kan pita cukainya,misalnya ada rokok ini kalau dengan pita cukai harganya Rp 30 ribu tapi karena tidak ada pita cukai jadi Rp 12 ribu.
Makanya kita imbau warga supaya tetap beli rokok legal,” ujarnya.(*)