Pelayanan Kesehatan

Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN - Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?

Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.

Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.

Menurut dia, BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya.

Bukan hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence.

"(Tujuannya) untuk mendeteksi potensi fraud di faskes, terlebih jika menemukan data yang mencurigakan, termasuk misalnya kasus masa rawat inap di suatu faskes," terang dia.

Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam video unggahan BPJS Kesehatan di akun YouTube resminya.

"Jika ada kejadian (pasien dipulangkan sebelum waktunya), dapat langsung melapor ke petugas BPJS SATU di rumah sakit, atau dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165," jelas BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Sepakat Bayar Utang ke BPJS Kesehatan, Asklin Aceh: Kita Apresiasi JKA Dilanjutkan

Aturan Rawat Inap

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pasien untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap di rumah sakit dari BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa di rawat inap di faskes tersebut.

Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.

Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Halaman
1234

Berita Terkini