Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Sepakat Bayar Utang ke BPJS Kesehatan, Asklin Aceh: Kita Apresiasi JKA Dilanjutkan
“JKA ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah untuk melayani kesehatan dasar masyarakat Aceh,” ungkap dr Teuku Yusriadi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Pemerintah Aceh Sepakat Bayar Utang ke BPJS Kesehatan, Asklin Aceh: Kita Apresiasi JKA Dilanjutkan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Aceh mengapresiasi pada Pemerintah Aceh yang bersepakat untuk membayar hutang kepada BPJS Kesehatan.
Badan Anggaran DPRA (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyepakati angka sebesar Rp 266 miliar untuk membayar utang kepada pihak BPJS Kesehatan dari total utang yang dilaporkan sebesar Rp 752 miliar, maka sisanya sebesar Rp 486 miliar.
DPRA dan Pemerintah Aceh juga meminta BPJS Kesehatan tidak memutus Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sebagai pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh yang berobat di fasilitas kesehatan.
“Kita memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pembayaran hutang ke BPJS Kesehatan, walau hanya sepertiga dari totalnya. Artinya ada itikad baik dari pemerintah ke BPJS Kesehatan,” ujar Ketua Asklin Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik
Dikatakannya, pemerintah masih memperdulikan dan menjamin kesehatan masyarakat Aceh, utamannya mereka yang kurang mampu.
“JKA ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah untuk melayani kesehatan dasar masyarakat Aceh,” ungkap dr Teuku Yusriadi, yang juga akrab disapa Doto Popon.
Owner Klinik Utama Nanggroe Madani ini berharap, kejadian ancaman pemutusan program JKA oleh BPJS Kesehatan karena tidak adanya komitmen Pemerintah Aceh, agar tidak terulang kembali.
“Sebaiknya pemerintah dan legislatif untuk melakukan desain ulang konsep layanan JKA yang efektif dan efesien. Kita berharap pemerintah melakukan rasionalisasi kepesertaan,” harapnya.
Baca juga: Rakyat Aceh Tak Perlu Risau dan Khawatir, DPRA Pastikan Program JKA Bakal Lanjut
Diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran DPRA (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Rabu (8/11/2023) siang, kembali melanjutkan rapat terkait dengan JKA di ruang Serbaguna DPRA.
Ini merupakan rapat lanjutan, setelah sehari sebelumnya juga digelar rapat yang sama untuk mencari jalan keluar mengenai utang Pemerintah Aceh ke pihak BPJS terkait dengan JKA.
Sehingga BPJS memberikan surat peringatan bahwa tertanggal 11 November 2023, rakyat Aceh tidak terlayani lagi secara gratis.
Anggota Banggar DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi mengatakan, hal itu bukan tanpa sebab.
Lantaran dalam pertemuan dengan pihak BPJS, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.
“Sehingga kita menggelar rapat dengan pihak TAPA, setelah hasil evaluasi dari Kemendagri turun kemarin,” ujar Iskandar Al-Farlaky.
pemerintah
BPJS Kesehatan
Ketua Asklin Aceh
dr Teuku Yusriadi Sp BA
Jaminan Kesehatan Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
SMK SMTI Gelar Temu Industri, Kadisdik: Kolaborasi Vokasi dan Industri Kunci Kemajuan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Unmuha Aceh Gelar FGD Bahas Aplikasi JAKLOM, Dorong PAD dan Wisata Syariah |
![]() |
---|
Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun Aceh |
![]() |
---|
Dimeriahkan Opick, Ini Rute Long March Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Besok |
![]() |
---|
Dugaan Pungli, Mualem Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.