Kajian Islam

Makmum Cukup Dengar atau Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan umat - Makmum Cukup Dengar atau Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS

Makmum Cukup Dengar atau Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS

SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS ketika ditanya terkait fiqih shalat tentang bacaan Al-Fatihah.

UAS ditanya tentang apa yang harus dilakukan makmum pada saat imam membaca Al-Fatihah, apakah cukup didengarkan atau membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap rakaat dalam shalat, baik itu shalat jahr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras oleh imam), atau sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca pelan).

Sebab, dalam hadist Muslim disebutkan “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”

Dalam hadist lainnya yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Foto menunjukkan Presiden Joko Widodo shalat berjamaah dan menjadi makmum di Afghanistan, Rabu (31/1/2018).(Istimewa) ()

Baca juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Waktu Tepat Baca Alfatihah Ketika Shalat Jamaah, Ini Penjelasan UAS

Lantas bilamana Imam sudah baca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Halaman
123

Berita Terkini