Namun tidak juga di indahkan oleh DPR, karena itu kami ingin Pengadilan yang memerintahkan DPR agar melaksanakan perintah UU tersebut”, tambah Ugek
Baca juga: Dominasi Suara Pemilu 2024, Generasi Milenial Dituntut Aktif Tentukan Pemimpin
Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ugek, meminta agar memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dengan menyesuaikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sejak putusan ini dibacakan.
”Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dengan menyesuaikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sejak putusan ini dibacakan”, bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Gugatan didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, Safaruddin, pada hari ini, 13/12/2023, melalui e court dan telah diregister secara online dengan Nomor Register: PN JKT.PST-131202023OCR.
Baca juga: Sosok Ustadz Derry Sulaiman, Pendakwah yang Siap Tampung Pengungsi Rohingya di Aceh: Ada Lahan 2 Ha