"Pelaku Rustam sudah kita amankan dan pelaku mengakui jika sudah membacok korban dengan alasan sering kehilangan durian," kata Sulyadi.
Saat ini, pelaku Rustam diamankan di Polsek Pringgarata.
Sementara korban sudah dipulangkan dari puskesmas setelah dirawat akibat luka di tangan dan kepala.
Adapun terduga pelaku diancam pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca juga: Tusuk Pencuri Kambing di Rumahnya, Peternak Ini Jadi Tersangka, Polisi: Seharusnya Ia Minta Tolong
Baca juga: Naik Tipis, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini, Jumat 15 Desember 2023
Baca juga: HKN ke-59, UPTD Rawat Inap Puskesmas Babahrot Gelar Ragam Kegiatan, Ini Sekolah dan Posyandu Juara
Artikel ini diolah Tribunnewsmaker