Terancam Hukuman Mati
Dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung kabur terancam hukuman mati.
Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.
Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan kabur).
Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.
Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.
Baca juga: 1.000 Warga Pidie ODGJ Gara-gara Hisap Sabu dan Ganja, Tujuh Dirawat Inap di Banda Aceh
Rusak Besi Ventilasi, 4 Tahanan Mapolda Lampung Kabur
Sebanyak empat tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kabur setelah merusak besi ventilasi di selnya.
Para tersangka kasus narkoba yang melarikan diri itu berinisial M, MA, MN, dan AS.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan, empat tahanan itu kabur pada Rabu (6/12/2023) sekitar 03.00 WIB.
"Benar, ada tahanan yang melarikan diri, jumlahnya empat orang," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (6/12/2023).