Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Yusuf dan Sari Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Diupah Rp 13 Juta

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sari (kiri) dan Yusuf, pelaku yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Polda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Setelah itu Surdiyansyah dan petugas lain melakukan pengecekan.

Ternyata didapati jeruji besi ventilasi kamar mandi di sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji.

Polda Lampung meminta bantuan razia bus dan mobil penumpang yang dicurigai arah jalur Lampung ke Palembang sampai Aceh. 

Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kg sabu.

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg.

Lalu Maulana (58 kg), M Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg). 

Baca juga: Sosok Usmanto, Ayah Banting Anak Sampai Tewas di Muara Baru, Pecandu Narkoba dan Pernah Pukul Istri

Diupah Rp 13 Juta

Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Asnawi, tahanan yang kabur mengupah dua pelaku yang menjemputnya Rp 13 Juta. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp 13 Juta. 

"Baru Yanto yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

"Jadi Sari, istri Asnawi ini mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," kata Kombes Pol Erlin. 

Sari, istri Asnawi kemudian memberi uang Rp 13 Juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Pelaku Yusuf dan Suyatno (masih pengejaran) untuk membantu Asnawi Cs ke luar dari rutan Polda Lampung.

Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Sabu di Nagan Raya, 7 Paket Disita

Halaman
1234

Berita Terkini