“Menindaklanjuti hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Aceh berkenan untuk mempertimbangkan kembali agar ICS Blang Adoe tidak digunakan untuk pengungsi Rohingya,” ujar Adamy mengutip isi surat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Plh Sekda Aceh Utara Drs H Adamy MPd pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB menemui ratusan warga dan mahasiswa yang berdemo di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Ratusan warga dan mahasiswa sekira pukul 10.00 WIB berdemo di kantor Bupati Aceh Utara Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam aksi itu mahasiswa dan masyarakat menolak imigran gelap etnis Rohingya dan Bangladesh serta penolakan penyelundupan manusia (people smunggling).
Pendemo itu menanamkan dirinya Aliansi Mahasiswa Menggugat dan perwakilan Kelompok ElemenMasyarakat, yang ada di wilayah pesisir Aceh Utara.
Massa mulai berdatangan dan berkumpul di lapangan depan Kantor Bupati Aceh Utara kawasan Desa Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara untuk berdemo pada pukul 10.00 WIB.
Pendemo membawa alat pengeras suara dan spanduk dan poster bertuliskan kalimat protes.
Pendemo juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dalang siapa di balik masuknya Imigran gelap etnis Rohingya.
“Kita mendesak Pj Bupati Aceh Utara untuk mengutamakan dalam mengedepankan nilai kepentingan masyarakat lokal dengan memberikan kepedulian karena masih banyak masyarakat yang berhak harus kita bantu dengan kebutuhan ekonominya,” katanya.
Baca juga: Demo di Kantor Bupati Aceh Utara, Ratusan Warga dan Mahasiswa Tolak Imigran Gelap Rohingya
Sementara itu Plh Sekda saat menemui pendemo menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dengan penanganan imigran Rohingya sudah sejalan dengan surat yang disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh.
“Terima kasih atas kehadiran bapak – ibu dan adik-adik yang melakukan unjuk rasa pada hari ini, “ ujar Adamy.
Hal ini kata Plh Sekda, menjadi motivasi kepada pemerintah, aspirasi yang disampaikan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Aceh dan juga kepada pihak terkait di Pemerintah Pusat.
Pada kesempatan itu, Adamy juga mengungkapkan isi surat Pj Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh terkait dengan permintaan untuk pemanfaatan Shelter Blang Adoe untuk menampung imigran Rohingya.
Surat Nomor 100/1942 dan bertanggal 18 Desember 2023 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1). Sehubungan dengan surat Pj Gubernur Aceh Nomor : 300/17173 tanggal 27 November 2023 dan Nomor 300/17172 tanggal 27 November 2023 hal permohonan persetujuan penggunaan Integrated Community Shelter (ICS) di Blang Adoe Kabupaten Aceh Utara sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya.