“Setelah kami telaah dan pelajari, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, kondisi saat ini di ICS Blang Adoe telah dihuni oleh 15 Kepala Keluarga (KK) sebanyak 51 jiwa.
Poin b, terdapat permasalahan aset dari kepemilikan terhadap ICS serta batas wilayah di lokasi tersebut,” katanya.
Pada poin c, ICS sudah pernah digunakan untuk menampung pengungsi Rohingya tahun 2015. Namun terjadi konflik sosial baik antar sesama pengungsi maupun pengungsi dengan warga setempat.
Poin d, informasi yang berkembang, masyarakat di sekitar ICS menolak kehadiran imigran Rohingya tersebut dan dikhawatirkan akan kembali memicu konflik sosial yang serupa.
“Menindaklanjuti hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Aceh berkenan untuk mempertimbangkan kembali agar ICS Blang Adoe tidak digunakan untuk pengungsi Rohingya,” ujar Adamy mengutip isi surat.
Setelah mendengar paparan tentang isi surat Pj Bupati tersebut, kemudian para pengunjuk rasa menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Aceh Utara yang telah mengambil sikap, yakni dengan menyurati Gubernur Aceh agar Shelter Blang Adoe tidak dipakai untuk menampung imigran Rohingya.
Setelah mendengar penjelasan Plh Sekda, kemudian pengunjuk rasa berangsur membubarkan diri.(*)
Baca juga: Kembali Geledah Barang Milik Rohingya di BMA Banda Aceh, Polisi Temukan 15 Ponsel