Kupi Beungoh

Pak Kun, Integritas, dan Keberuntungan Aceh - Bagian III

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kuntoro Mangkusubroto dan Ahmad Humam Hamid.

Disamping itu ia juga mempunya tangoing jawab yang berurusan dengan “good governance” berbagai LSM nasional dan internasional yang juga berpotensi besar terlibat dalam korupsi bencana.

Baca juga: Pak Kun, Integritas, dan Keberuntungan Aceh – Bagian II

Sukar menggambarkan dengan rinci apa dan bagaimana strategi Kuntoro dalam mengatasi korupsi ketika ia menjabat kepala BRR.

Namun dari langkah-langkah yang ia kerjakan, apa yang tampak tak lebih dari upaya memastikan tidak ada kawasan dan lokasi “lembab” yang akan membuat korupsi tumbuh subur.

Apa yang ia kerjakan adalah membuka semua penutup kawasan, terutama yang berpotensi lembab untuk dapat disinari oleh matahari.

Membuka dan membiarkan sebanyak mungkin “sinar matahari” akan mengurangi dan bahkan akan mengeringkan sebanyak mungkin wilayah “lembab” penyalahgunaan dana atau kekuasaan dalam proses rehab-rekon yang dijalankan BRR

Hal itu terlihat jelas ketika ia membangun SAK- Satuan Anti Korupsi BRR. Ini adalah sebuah praktek “unik” dari sebuah lembaga pemerintahan, yang sangat berbeda dari apa yang dikenal dengan lembaga pengawas internal.

Satuan ini melakukakn tugas pendidikan, pencegahan, dan investigasi. Pada awalnya SAK berada dalam organisasi pelaksana, yang ia pimpim.

Baca juga: Prabowo dan Mualem, Komitmen Dua Jenderal untuk Aceh

Tak lama kemudian untuk menjadi lebih independen dan efektif satuan ini ini diserahkan kepada Dewan Pengawas BRR.

Ketika SAK dibentuk, lembaga itu sebenarnya menjadi instrumen penegakan hukum yang menangani pelaporan pelanggaran dań korupsi.

Paling kurang kosekuensi dari lahirnya SAK adalah hadirnya etika pemangku kepentingan, yang berkaitan erat struktur penanggulangan bencana.

Etika pemangku kepentingan itu pertama kali diterapka untuk kalangan internal KPK dengan penanda tanganan Pakta Integritas, sebuah pernyataan komitmen tertulis perilaku non koruptif di tubuh BRR dan dibacakan oleh yang berangkutan.

Pada bulan Juli 2005, segera setelah SAK dibentuk, pemberkakuan Pakta Integritas dimulai.

Pakta Intagitas itu untuk pertamakalinya dibacakan secara kolektif oleh 15 staf BRR, termasuk Pak Kun,ang dipimpin oleh seorang staf.

Isi pakta itu adalah karyawan BRR tidak akan menerima apapun dari BRR ataupun yang terkait dengan BRR, kecuali gaji yang telah diatur melalui Keputusan Presiden.

Tidak ada tunjangan, uang lembur, dan insentif bagi siapapun karyawan BRR. Karyawan BRR juga tidak diperbolehkan menerima hadiah, atau biaya perjalanan dari siapapun.

Halaman
123

Berita Terkini